Jumat, 25 Desember 2009

Pengertian Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Tarif Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang
09.06.2003 23:19
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001



Tanya Jawab Tentang Rahasia Dagang

1. Apakah yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ?
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


2. Diatur dimanakah perlindungan atas rahasia dagang dan kapan mulai berlaku?
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

3. Perlindungan rahasia dagang meliputi apa saja?
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

4. Apakah untuk mendapat perlindungan rahasia dagang harus diajukan pendaftaran ke Ditjen. HKI?
Untuk mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggungjawab atas kerahasiaan itu.

5. Hak apa saja yang dimiliki oleh pemilik (pemegang) rahasia dagang?
Pemilik (pemegang) rahasia dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
b. memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial;
c. mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut dalam butir b di atas.

6. Jelaskan siapakah subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang?
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

7. Apakah rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan?
Ya, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau.
Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada Ditjen. HKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

8. Mengapa segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI?
jika demikian, bukankah sifat kerahasiaannya pun akan hilang?
Yang “wajib dicatatkan” pada Ditjen. HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Lisensi

9. Apakah yang dimaksud dengan lisensi rahasia dagang ?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk rnenikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada Ditjen. HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Ketentuan Pidana

10. Jelaskan rumusan delik perbuatan pidana yang menyangkut rahasia dagang dan apa sanksinya!
Jenis perbuatan pidana yang diatur dalam UURD digolongkan ke dalam pelanggaran dan termasuk ke dalam delik aduan.
Yang termasuk pelanggaran rahasia dagang, adalah:
a. Apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13 UURD);
b. Apabila seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 14 UURD).

Rumusan delik dan ketentuan sanksi bagi yang melanggar rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UURD yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)".

Tidak ada komentar: