Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Sahabat kapan kita memulai untuk mengangkat kekayaan intelektual milik negeri ini ? sedangkan negara lain sudah mengakui kebudayaan, karya seni atau lainnya menjadi miliknya..?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar