Jumat, 25 Desember 2009

Pengertian Paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan pada orang lain untuk melaksanakannya. Persyaratan bahwa suatu penemuan dapat dikategorikan ke dalam paten harus mengandung unsur kebaruan (novelty), memiliki langkah-langkah inventif (inventive steps) dan dapat diaplikasikan di industri (industrial applicability).
1. Hak Khusus Hak khusus (exclusive rights) diberikan kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuan membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
2. Penemu dan Pemegang Paten Penemu adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan. Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja, maka yang berhak memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah pihak yang memberikan pekerjaan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penemuan yang dihasilkan oleh karyawan atau pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
3. Penemuan Penemuan (invention) adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
4. Jenis Paten Jenis paten dibedakan ke dalam 2 macam : Paten dan Paten Sederhana. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana pada dasarnya terletak pada tingkat esensi atau tingkat teknologi dari penemuannya, yang pertimbangan dan penilaiannya diserahkan kepada penemunya. Dari ketiga persyaratan di atas, paten sederhana tidak memerlukan pemeriksaan langkah-langkah inventif. Dalam hal ini hanya unsur kebaruan dan dapat diterapkan di industri saja yang diutamakan. Paten Sederhana diberikan kepada setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan yang sederhana, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
5. Pemberian Paten Sebuah penemuan dapat diberikan paten bila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu:

Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten,

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten,

Surat Keputusan MenKeh RI No.M.06-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Paten,

Surat Keputusan MenKeh RI No. M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.

Penemuan yang secara teknis telah memenuhi persyaratan namun oleh undang-undang tidak dapat diberikan patennya adalah :

Penemuan yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.

Penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut.

Penemuan tentang teori dan metoda dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Sesuatu yang telah ada di alam misalnya penemuan jenis binatang baru, bahan mineral baru dll.

Hasil karya atau kreasi seni misalnya lukisan, patung dsb, yang tidak mengandung pemecahan permasalahan teknik seperti jenis kanvas, teknik pewarnaan dll.

Ide yang menggunakan aktivitas mental manusia misalnya metoda bermain catur.

Sajian Informasi yang hanya dicirikan oleh data.

Program Komputer.

Beberapa pengecualian yang dapat dimintakan paten adalah :Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman, termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;

Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan, atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta hasilnya. Hal ini berarti bahwa penemuan teknologi, termasuk bioteknologi, baik di bidang tumbuh-tumbuhan maupun hewan dapat dimintakan paten.
6. Jangka Waktu Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 tahun dihitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten. Sedangkan masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun dihitung sejak diterbitkannya Surat Paten Sederhana.
7. Pengguguran Penemuan Suatu penemuan tidak dianggap baru atau dapat digugurkan penemuannya, jika pada saat pengajuan permintaan paten:

Penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut. Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan sehingga tidak menggugurkan penemuan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permintaan paten diajukan:

Penemuan tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi diakui atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau yang diakui sebagai resmi.

Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
8. Lisensi Lisensi adalah Ijin untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar penjelasan dari Pemegang Paten mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan pengajuan permintaan lisensi tersebut. Pemberian Lisensi dapat bersifat eksklusif atau tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan Perjanjian Lisensi yang wajib didaftarkan di Kantor Paten. Jika tidak ada ketentuan waktu dan wilayah, maka perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu paten dan seluruh wilayah Indonesia. Perjanjian yang demikian disebut Lisensi Kontraktual. Jika Pemegang Paten tidak melaksanakan patennya dalam jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh oleh yang bersangkutan, maka setiap orang dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut. Lisensi yang demikian merupakan sanksi bagi pemegang/pemilik paten, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan penemuannya yang telah diberi paten di dalam negeri dalam jangka waktu tersebut. Undang-undang Paten menetapkan bahwa dalam jangka waktu 36 bulan setelah tanggal penerimaan surat paten, pemegang paten diwajibkan untuk melaksanakan patennya di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari teknologi baru yang telah diberi paten tersebut.

Tidak ada komentar: