Jumat, 25 Desember 2009

Pengertian Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Tarif Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang
09.06.2003 23:19
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001



Tanya Jawab Tentang Rahasia Dagang

1. Apakah yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ?
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


2. Diatur dimanakah perlindungan atas rahasia dagang dan kapan mulai berlaku?
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

3. Perlindungan rahasia dagang meliputi apa saja?
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

4. Apakah untuk mendapat perlindungan rahasia dagang harus diajukan pendaftaran ke Ditjen. HKI?
Untuk mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggungjawab atas kerahasiaan itu.

5. Hak apa saja yang dimiliki oleh pemilik (pemegang) rahasia dagang?
Pemilik (pemegang) rahasia dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
b. memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial;
c. mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut dalam butir b di atas.

6. Jelaskan siapakah subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang?
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

7. Apakah rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan?
Ya, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau.
Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada Ditjen. HKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

8. Mengapa segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI?
jika demikian, bukankah sifat kerahasiaannya pun akan hilang?
Yang “wajib dicatatkan” pada Ditjen. HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Lisensi

9. Apakah yang dimaksud dengan lisensi rahasia dagang ?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk rnenikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada Ditjen. HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Ketentuan Pidana

10. Jelaskan rumusan delik perbuatan pidana yang menyangkut rahasia dagang dan apa sanksinya!
Jenis perbuatan pidana yang diatur dalam UURD digolongkan ke dalam pelanggaran dan termasuk ke dalam delik aduan.
Yang termasuk pelanggaran rahasia dagang, adalah:
a. Apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13 UURD);
b. Apabila seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 14 UURD).

Rumusan delik dan ketentuan sanksi bagi yang melanggar rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UURD yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)".

Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Pengertian Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Pengertian Paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan pada orang lain untuk melaksanakannya. Persyaratan bahwa suatu penemuan dapat dikategorikan ke dalam paten harus mengandung unsur kebaruan (novelty), memiliki langkah-langkah inventif (inventive steps) dan dapat diaplikasikan di industri (industrial applicability).
1. Hak Khusus Hak khusus (exclusive rights) diberikan kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuan membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
2. Penemu dan Pemegang Paten Penemu adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan. Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja, maka yang berhak memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah pihak yang memberikan pekerjaan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penemuan yang dihasilkan oleh karyawan atau pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
3. Penemuan Penemuan (invention) adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
4. Jenis Paten Jenis paten dibedakan ke dalam 2 macam : Paten dan Paten Sederhana. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana pada dasarnya terletak pada tingkat esensi atau tingkat teknologi dari penemuannya, yang pertimbangan dan penilaiannya diserahkan kepada penemunya. Dari ketiga persyaratan di atas, paten sederhana tidak memerlukan pemeriksaan langkah-langkah inventif. Dalam hal ini hanya unsur kebaruan dan dapat diterapkan di industri saja yang diutamakan. Paten Sederhana diberikan kepada setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan memiliki kualitas penemuan yang sederhana, tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
5. Pemberian Paten Sebuah penemuan dapat diberikan paten bila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu:

Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten,

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten,

Surat Keputusan MenKeh RI No.M.06-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Paten,

Surat Keputusan MenKeh RI No. M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.

Penemuan yang secara teknis telah memenuhi persyaratan namun oleh undang-undang tidak dapat diberikan patennya adalah :

Penemuan yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.

Penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut.

Penemuan tentang teori dan metoda dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Sesuatu yang telah ada di alam misalnya penemuan jenis binatang baru, bahan mineral baru dll.

Hasil karya atau kreasi seni misalnya lukisan, patung dsb, yang tidak mengandung pemecahan permasalahan teknik seperti jenis kanvas, teknik pewarnaan dll.

Ide yang menggunakan aktivitas mental manusia misalnya metoda bermain catur.

Sajian Informasi yang hanya dicirikan oleh data.

Program Komputer.

Beberapa pengecualian yang dapat dimintakan paten adalah :Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman, termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;

Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan, atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta hasilnya. Hal ini berarti bahwa penemuan teknologi, termasuk bioteknologi, baik di bidang tumbuh-tumbuhan maupun hewan dapat dimintakan paten.
6. Jangka Waktu Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 tahun dihitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten. Sedangkan masa perlindungan untuk Paten Sederhana adalah 10 tahun dihitung sejak diterbitkannya Surat Paten Sederhana.
7. Pengguguran Penemuan Suatu penemuan tidak dianggap baru atau dapat digugurkan penemuannya, jika pada saat pengajuan permintaan paten:

Penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut. Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan sehingga tidak menggugurkan penemuan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permintaan paten diajukan:

Penemuan tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi diakui atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau yang diakui sebagai resmi.

Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
8. Lisensi Lisensi adalah Ijin untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar penjelasan dari Pemegang Paten mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan pengajuan permintaan lisensi tersebut. Pemberian Lisensi dapat bersifat eksklusif atau tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan Perjanjian Lisensi yang wajib didaftarkan di Kantor Paten. Jika tidak ada ketentuan waktu dan wilayah, maka perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu paten dan seluruh wilayah Indonesia. Perjanjian yang demikian disebut Lisensi Kontraktual. Jika Pemegang Paten tidak melaksanakan patennya dalam jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh oleh yang bersangkutan, maka setiap orang dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut. Lisensi yang demikian merupakan sanksi bagi pemegang/pemilik paten, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan penemuannya yang telah diberi paten di dalam negeri dalam jangka waktu tersebut. Undang-undang Paten menetapkan bahwa dalam jangka waktu 36 bulan setelah tanggal penerimaan surat paten, pemegang paten diwajibkan untuk melaksanakan patennya di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari teknologi baru yang telah diberi paten tersebut.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Pengertian HKI

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1
Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Sumber: www.dgip.go.id HaKI Perangkat Lunak
Pendahuluan
Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita
memantapkan terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari
sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat
Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep
HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus
akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka –
PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan
bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang
diharapkan:
• Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan
perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
• Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan
PLB/ST.
• Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer
tidak berhak digaji layak.
• Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh
dijual/dikomersialkan.
• Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
• Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib
menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan
lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara
umum.
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas
istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari
tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan
Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-
hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar
(Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan,
dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena
diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di
berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan
''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang
menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan
kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud
(intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari
Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan
merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan
hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk
memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak
eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum?
Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita
HIV/AIDs?
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan
Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian
lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali
terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886
untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para
pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu
program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa
mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga,
harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau
mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari
perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan
mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas
merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya,
silakan juga menarik keuntungan. Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa
pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik
dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu
ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika
tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat
Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari,
mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya,
mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at
lunak:
• Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya
untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana
program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan
anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil
salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu
sesama anda.
• Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program,
dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua
menikmati keuntungannya. Akses pada kode program
merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap
pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian,
anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu,
dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun
dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana
pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak
harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program
bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak
merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta
(Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat
lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-
licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya
asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum
paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-
perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena
sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di
negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya
di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang
tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau
harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika
menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang
dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan
dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal
yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah
berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini
tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas,
tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin,
mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP
adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak
semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun
masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada
sistem operasi yang bebas. Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-
copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah ``public domain'' secara bebas yang berarti
``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain''
merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''.
Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah
``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain
untuk mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya
menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu
kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah
public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak
cipta.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya
digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi
bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-
paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus
menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam
prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya
perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian
tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar
perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak
kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan
dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)
masih relatif minim. Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan
pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan
Perangkat Lunak Sumber Terbuka (PLST) – Open Source Software
(OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan sebagai PLST, walau pun
sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara
kedua pendekatan tersebut. Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan
hal fundamental kebebasan, sedangkan PLST lebih mengutamakan
kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software) pada
intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah
perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan
diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya
dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source
hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat
perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). definisi open
source yangasli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition)
yaitu:
• Free Redistribution
• Source Code
• Derived Works
• Integrity of the Authors Source Code
• No Discrimination Against Persons or Groups
• No Discrimination Against Fields of Endeavor
• Distribution of License
• License Must Not Be Specific to a Product
• License Must Not Contaminate Other Software
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open
Source: • Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media
distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah penjualan.
• Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk
menggantikan perangkat lunak komersial.
• Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat
keras yang menggunakan program open source untuk
menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau
lainnya.
• Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat
keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk
Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
• Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan
didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service
lainnya yang menghasilkan uang.
• Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan
dengan penggunaan nama dagangnya.
• Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya
sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi
produk open Source.
• Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara
brand licensing dan support/seller.
Sumber: http://bebas.vlsm.org/